Apasih Cara Penanganan Ikan yang Baik diatas Kapal itu?
Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) adalah sertifikat yang diberikan kepada kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang menyatakan bbahwa kapal tersebut telah memenuhi persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan.

Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat CPIB Kapal?

Syarat Sertifikasi CPIB Kapal
Berikut syarat mendapatkan sertifikat CPIB Kapal

Mekanisme Sertifikasi CPIB Kapal
Berikut mekanisme mendapatkan sertifikat CPIB Kapal

Pemeringkatan Sertifikat
pemeringkatan sertifikat CPIB Benih sebagai berikut :
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kode KBLI Sertifikasi CPIB Kapal
Nomor Induk Berusaha (NIB) Memiliki Kode KBLI terkait Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB Kapal)
- KBLI 03111 (Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Laut);
- KBLI 03112 (Penangkapan Crustacea di Laut);
- KBLI 03113 (Penangkapan Mollusca di Laut);
- KBLI 03115 (Penangkapan/Pengambilan Induk/ Benih Ikan di Laut);
- KBLI 03116 (Penangkapan Echinodermata di Laut);
- KBLI 03117 (Penangkapan Coelenterata di Laut);
- KBLI 03118 (Penangkapan Ikan Hias Laut);
- KBLI 03119 (Penangkapan Biota Air Lainnya di Laut);
- KBLI 03121 (Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Perairan Darat);
- KBLI 03122 (Penangkapan Crustacea di Perairan Darat);
- KBLI 03123 (Penangkapan Mollusca di Perairan Darat);
- KBLI 03124 (Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air di Perairan Darat);
- KBLI 03125 (Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Perairan Darat);
- KBLI 03126 (Penangkapan Ikan Hias di Perairan Darat);
- KBLI 03129 (Penangkapan Biota Air Lainnya di Perairan Darat);
- KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus);
- KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang); dan
- KBLI 50222 (Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus).